QURBAN

Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.

Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam

Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah Muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj:34)

Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam

Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj 34)

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

  1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
  2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
  3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

  1. Orang yang berkurban dan keluarganya.
  2. Kerabat.
  3. Fakir dan Miskin.

Keutamaan Ibadah Qurban dalam Islam

  1. Meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail.
  2. Mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT.
  3. Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
  4. Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT.
  5. Dapat menyebarkan kebaikan dan manfaat untuk orang lain.
  6. Merupakan amalan paling utama di Idul Adha.

Sumber: Blog kitabisa.com