ZAKAT PETERNAKAN

Seseorang bila memiliki binatang ternak, baik unta, sapi, atau kambing, mempunyai kemungkinan untuk kena wajib zakat. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat.

Zakat Peternakan meliputi hasil dari peternakan hewan baik sapi, unta (besar), kambing, domba (sedang) dan unggas, dll (kecil). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Nishab dan Kadar

UNTA

Nisab dan kadar zakat unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah. Adapun daftar nishab dari binatang unta dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan.

Adapun daftar nishab dari binatang unta dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan, sebagai berikut:

  1. 1-4 ekor unta, tidak ada zakat
  2. 5-9 ekor unta, 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun
  3. 10-14 ekor unta, 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun
  4. 15-19 ekor unta, 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun
  5. 20-24 ekor unta, 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun
  6. 25 ekor unta, 1 ekor onta betina umur 1 tahun
  7. 36 ekor unta, 1 ekor onta betina umur 2 tahun
  8. 46 ekor unta, 1 ekor onta betina umur 3 tahun
  9. 61 ekor unta, 1 ekor onta betina umur 4 tahun
  10. 76 ekor unta, 2 ekor onta betina umur 2 tahun
  11. 91 ekor unta, 2 ekor onta betina umur 3 tahun
  12. 121 ekor unta, 3 ekor onta betina umur 2 tahun

Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

Contoh:

Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.

Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.

Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)

SAPI, KERBAU DAN KUDA

Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.

Adapun daftar nishab dari binatang sapi (kerbau atau kuda) dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan, sebagai berikut:

  1. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat yaitu 1 ekor umur 1 tahun
  2. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat yaitu 1 ekor umur 2 tahun

Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40 zakatnya 1 ekor umur 2 tahun.

Contoh:

Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.

Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapi terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.

Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104)

KAMBING ATAU DOMBA

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.

Adapun daftar nishab dari binatang kambing dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan, sebagai berikut:

  1. Nisab 40 ekor, 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  2. Nisab 121 ekor, 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  3. Nisab 201 ekor, 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  4. Nisab 400 ekor, 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.

Contoh:

Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.

Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun. Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.

Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.

Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.

(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104) Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).

Begitulah perhitungan zakat binatang ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, amin. Wallahu a’lam.

Contoh perhitungan Zakat Peternakan:

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 80.000.000,-

Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-

Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-

Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-

----------------------------------------------------------------------------------------

Jumlah Rp 97.000.000,-

Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)

----------------------------------------------------------------------------------------

Saldo Rp 92.000.000,-

Maka, zakat yang harus dibayarkan:

2,5% x 92.000.000 = Rp 2.300.000

Catatan: Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika per 1 gram emas Rp 800.000, maka nisabnya adalah 85 gram x Rp 800.000,- = Rp 68.000.000,-. Wallahua’lam.