ZAKAT PERUSAHAAN

Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.

Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:

  1. Kekayaan dalam bentuk barang.
  2. Uang tunai/bank.
  3. Piutang.

Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh perhitungan zakat perusahaan:

Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:

Besar zakat yang harus dibayarkan:

2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-

  1. Pendahuluan
  2. Perusahaan dalam Khazanah Fikih
  3. Jenis Perusahaan dalam Khazanah Fikih
  4. Karakteristik Perusahaan dalam Fikih Islam
  5. Dalil Kewajiban Zakat Perusahaan
  6. Ketentuan Hukum Zakat Perusahaan
  7. Ketentuan Hitungan Zakat Perusahaan