FROFIL BAZNAS KAB. KARAWANG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah yang berwenang dan memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya berdasarkan :
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun tentang Pelaksanaan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Nomor DJ.II/37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
- Keputusan Bupati Karawang Nomor 451.05/Kep.266–Huk/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang periode 2022-2027.
- Keputusan Bupati Karawang Nomor 451.05/Kep.268–Huk/2022 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang periode 2022-2027.
VISI
Menjadi Pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang Terpercaya, dan Bermanfaat.
MISI
- Meningkatkan pertumbuhan penghimpunan ZIS bersinergi dengan UPZ Dinas/Lembaga/Perusahaan dan 30 UPZ Kecamatan;
- Mensinergikan Program-program penghimpunan dan pendayagunaan dengan program pembangunan sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang;
- Menjalankan Manajemen Pengelolaan Zakat yang amanah, professional dan transparan;
- Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat untuk pengentasan angka kemiskinan;
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalisir kesenjangan sosial;
- Meningkatkan indeks kepercayaan dan kepuasan dari Muzaki dan stakeholder zakat Karawang;
- Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.
- Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan;
- Menggerakkan dakwah Islam dan mengkonsolidasikan seluruh elemen umat Islam menuju kebangkitan zakat melalui gerakan sadar zakat di Kabupaten Karawang.
Kewajiban BAZNAS Kabupaten Karawang
- Melakukan Perencanaan, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
- Melakukan Pelaksanaan, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
- Melakukan Pengendalian, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
- Melakukan Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
- Melakukan Koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Instansi terkait ditingkat Kabupaten dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.