FROFIL BAZNAS KAB. KARAWANG

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah yang berwenang dan memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya berdasarkan :

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun tentang Pelaksanaan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Nomor DJ.II/37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 451.05/Kep.266–Huk/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang periode 2022-2027.
  • Keputusan Bupati Karawang Nomor 451.05/Kep.268–Huk/2022 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang periode 2022-2027.

VISI

MISI

Kewajiban BAZNAS Kabupaten Karawang

  • Melakukan Perencanaan, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
  • Melakukan Pelaksanaan, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
  • Melakukan Pengendalian, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
  • Melakukan Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan Zakat di Kabupaten Karawang;
  • Melakukan Koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Instansi terkait ditingkat Kabupaten dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pimpinan

1

Ketua

Drs. H. Karmin
2

Wakil Ketua I

Hendra Firdaus, S.T
3

Wakil Ketua II

H. Asep Abdullah Syafe’I, A.Md.
1

Wakil Ketua III

Dr. H. Puji Isyanto, S.E., M.M
2

Wakil Ketua IV

Ahmad Taufiq Hidayat, S.Sos.I